CARA MENCEGAH KECURANGAN PEMILU 2019 DI TPS

7 minute read

Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia dan cukup menarik perhatian publik. Banyak masyarakat yang antusias mengikuti Pemilu untuk mendukung pasangan kandidat yang akan maju menjadi wakil rakyat. Para kandidat yang mencalonkan diri pun bersaing sangat ketat di segala bidang dan kegiatan guna menarik minat masyarakat untuk memilih mereka sebagai pemimpin. Persaingan ini telah berlangsung semenjak mereka mencalonkan diri, mengumpulkan massa untuk kampanye, tim sukses yang melakukan serangan fajar, hingga memanfaatkan kesempatan pada saat dilaksanakannya Pemilu oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Oleh sebab itu, seorang petugas KPPS bahkan masyarakat setempat harus mengetahui celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh pendukung-pendukung kandidat dalam melakukan kecuarangan Pemilu di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dan berikut Saya berikan tips-tips untuk mencegah kecurangan Pemilu dalam lingkup KPPS di TPS berdasarkan pengalaman pribadi dan tinjauan langsung di TPS.



1. Pastikan Tidak Ada Kampanye di Masa Tenang

Ada kalanya Pasangan Calon (Paslon) tidak punya cukup waktu untuk menarik minat Pemilih pada masa kampanye, sehingga mereka menggunakan kesempatan lain pada masa tenang untuk mengadakan kampanye. Pada kemungkinan ini, Panwas Kecamatan bahkan PPK, PPS, KPPS dan masyarakat setempat wajib melarang dan melaporkan kegiatan kampanye tersebut karena dilakukan pada saat masa tenang menjelang Pemilu.

2. Pastikan Tidak Ada Bujukan Terselebung di Sekitar Lokasi TPS

Tim Sukses Paslon seringkali menggunakan waktu-waktu sempit untuk membujuk Pemilih yang datang ke TPS agar memilih Paslon yang mereka dukung secara sembunyi-sembunyi. Hal ini bisa berupa uang suap ataupun pemberian kartu nama. Karena tindakan-tindakan tersebut termasuk upaya untuk mempengaruhi pilihan pemilih di lokasi TPS, maka dapat dikatakan sebagai kecurangan.

3. Pastikan Kotak Suara Saat Dihadirkan Masih Dalam Keadaan Tersegel

Kotak Suara sejak diserahkan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) masih dalam keadaan tersegel. Bahkan saat PPS menyerahkannya kepada KPPS masih dalam keadaan tersegel. Hanya dibuka ketika diperiksa isinya satu kali oleh petugas keamanan disaksikan langsung oleh PPS dan KPPS, setelah itu tidak pernah dibuka lagi sampai tiba saatnya Pemilu dimulaikan di hadapan Saksi dan Pemilih yang hadir. Anak kunci Kotak Suara diserahkan langsung kepada Ketua KPPS. Jika ditemukan Kotak Suara tidak tersegel atau dalam keadaan rusak dan mencurigakan, bisa jadi telah terjadi kecurangan.

4. Pastikan Petugas yang Berada di Dalam dan di Sekitar TPS Sudah Diberi Izin

Baik KPPS, KAM TPS, Saksi, PPL (Panwas) dan Tim Pemantau adalah benar petugas TPS setempat dengan memeriksa kelengkapan data pada papan nama yang mereka gunakan. Seringkali penyusup mengaku-ngaku menjadi salah satu petugas padahal dirinya tidak terdaftar sebagai petugas di TPS. Selain itu, Tim Pemantau dilarang keras memasuki ruang TPS dan memotret Pemilih di balik bilik suara sampai Pemungutan Suara berakhir.

5. Pastikan Pemilih yang Datang Terdaftar di DPT, DPPh, dan DPTb

Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS adalah Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), atau Daftar Pemilih Tambahan pada kesempatan tertentu. Terkadang Pemilih yang datang namun tidak terdaftar diberikan kesempatan untuk memilih secara diam-diam.

6. Pastikan Pemilih Membawa Serta KTP-el / Surat Keterangan

Peran KTP-el atau Surat Keterangan dalam Pemilu adalah untuk mencocokan kebenaran data Pemilih dengan Pemilih yang datang. Pada beberapa kasus, Pemilih menggunakan Formulir Model C6-KWK (Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih) milik orang lain untuk memberikan suaranya di TPS. Oleh sebab itu, Pemilih harus benar-benar bisa membuktikan bahwa dirinya adalah pemilik Formulir Model C6-KWK melalui KTP / Surat Keterangan.

7. Pastikan Formulir C6-KWK Tidak Terdistribusi Dipisahkan dari yang Terpakai

Kadangkala oknum dapat memanfaatkan Formulir C6-KWK atau Surat Pemberitahuan yang tidak terdistribusi untuk memberikan hak pilihnya secara ilegal. Oleh sebab itu, Formulir C6-KWK yang tidak terdistribusi sebaiknya dijauhkan atau diserahkan kepada pihak PPS sehari sebelum Pemungutan Suara dilaksanakan dengan terlebih dahulu mengisi Formulir Model D1-KWK (Berita Acara Pengembalian Surat Pemberitahuan).

8. Pastikan Pemilih Tidak Menggunakan Hak Suaranya Lebih dari Satu Kali

Pemilih yang datang wajib diperiksa jarinya apakah sudah memberikan suara sebelumnya oleh KPPS 4 atau KAM TPS Masuk, dan pastikan Pemilih mencelupkan jarinya pada tinta setelah memberikan suara oleh KPPS 7 atau KAM TPS Keluar. Selain itu, KPPS 4 dan 5 harus memastikan Pemilih yang datang tidak mempunyai data ganda pada Daftar Hadir Pemilih dengan cara mencocokkan data.

9. Pastikan Data Pemilih di Daftar Hadir Sama Jumlahnya dengan Data Lainnya

Setiap Pemilih yang datang ke TPS harus melalui tahap pemeriksaan di meja KPPS 4 dan 5. Pemilih yang hadir kemudian menggunakan hak suaranya di TPS tercatat di dalam Daftar Hadir Pemilih dan ditandatangani langsung oleh Pemilih. Pemilih yang tidak jadi menggunakan hak pilihnya harus dipastikan namanya dicoret dari Formulir Model C7-KWK (Daftar Hadir Pemilih di TPS) dan Formulir Model C6-KWK-nya juga dikembalikan. Dengan demikian, Data Pemilih di Daftar Hadir Pemilih sama jumlahnya dengan jumlah Formulir C6-KWK dan jumlah Surat Suara Digunakan. Apabila tidak bercocokkan maka telah terjadi kekeliruan dan/atau kecurangan.

10. Pastikan KPPS Melaksanakan Tugas dan Tanggng Jawabnya dengan Baik

Kunci kejujuran Pemilu terletak di petugas KPPS-nya. Hal ini karena mereka bertugas untuk menyelenggarakan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta berhadapan langsung dengan logistik yang ada. Jika salah satu petugas KPPS melakukan kecurangan saja, maka kemungkinan besar akan mempengaruhi semua data yang ada.

11. Pastikan Ketua KPPS Memberikan Surat Suara dalam Keadaan Terbuka

Di beberapa TPS, ada Ketua KPPS yang memberikan Surat Suara dalam keadaan tertutup. Padahal aturan yang dikeluarkan KPU adalah Surat Suara diberikan dalam keadaan terbuka, seperti terlampir dalam Buku Panduan KPPS. Hal ini dimaksudkan agar Pemilih dapat memastikan terlebih dahulu Surat Suara dalam keadaan baik dan aman sebelum dibawa ke bilik suara. Sebab Surat Suara yang sudah dibawa ke bilik suara tidak dapat dikembalikan kecuali dalam kondisi tertentu.

12. Pastikan Surat Suara Rusak dan/atau Keliru Coblos Digantikan Hanya Sekali

Surat Suara yang rusak atau keliru coblos hanya dapat digantikan satu kali. Lebih dari itu maka dinyatakan hangus. Oleh sebab itu, poin nomor 8 sebelumnya perlu diperhatikan karena kerugian kuota Surat Suara terjadi dari penggantian Surat Suara ini.

13. Pastikan Petugas di TPS Tidak Menunjukkan Kesan Dukungan Pada Paslon

Kesan dukungan yang dimaksudkan adalah menyampaikan secara langsung dukungan bagi salah satu Paslon atau Partai Politik maupun mengenakan atribut serupa. Siapapun petugas yang ada di lokasi TPS dilarang untuk melakukan tindakan dimaksud.

14. Pastikan Pendamping Pemilih Sudah Mengisi Formulir Pendamping Pemilih

Pemilih disabilitas atau Pemilih yang hadir dengan pendamping Pemilih harus dipastikan mengisi Formulir Model C3-KWK (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) sebelum ia dan Pemilih diizinkan menuju bilik suara. Hal ini dimaksudkan agar kelengkapan data Pemilih dan kejadian khusus di TPS terekam dengan baik, karena pendamping yang tidak dapat dipercayai akan mempengaruhi pilihan si Pemilih di bilik TPS.

15. Pastikan Saksi, PPL dan KPPS Menyaksikan Pemilih Disabilitas di Bilik Suara

Pemilih disabilitas atau yang kesulitan memilih dan membutuhkan bantuan petugas di TPS di bilik suara harus disaksikan langsung oleh Saksi, PPL dan/atau KPPS. Jika hanya satu atau dua orang saja yang menyaksikan di bilik suara, tidak menutup kemungkinan adanya kecurangan.

16. Pastikan Pemungutan Suara di Rumah Juga Disaksikan Para Saksi dan PPL

Pemilih yang tidak dapat hadir di TPS dan meminta KPPS mendatanginya untuk dilakukan Pemungutan Suara harus didampingi juga oleh Saksi-Saksi dan PPL bahkan KAM TPS. Hal ini dimaksudkan agar dapat mencegah kecurangan akibat tidak adanya keterlibatan Saksi dan PPL.

17. Pastikan Pembukaan dan Penutupan Pemungutan Suara Tepat Sesuai Waktu

Waktu pembukaan dan penutupan proses Pemungutan Suara harus berjalan sesuai dengan jadwal resmi yang sudah ditentukan oleh KPU. Apabila berlangsung lebih awal atau lebih lama dari waktu yang sudah ditentukan, maka tindakan tersebut sudah menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Hal ini juga berlaku pada saat KPPS mengumumkan waktu memilih bagi Pemilih Tambahan (DPTb).

18. Pastikan Saksi, PPL , dan Pemilih Hadir Pada Saat Penghitungan Suara

Proses Penghitungan Suara yang berlangsung harus disaksikan langsung oleh para Saksi, PPL, dan Pemilih di tempat yang mudah diakses publik. Apabila tidak ada pihak-pihak di atas maka seharusnya Penghitungan Suara tersebut tidak dapat dikatakan sah.

19. Pastikan Ketua KPPS Memeriksa Surat Suara Digunakan dengan Teliti

Pada saat Penghitungan Suara, Ketua KPPS haruslah memeriksa dengan teliti Surat Suara Digunakan apakah sah atau tidak sah. Terkadang hasil pencoblosan terlalu kecil sehingga sulit dilihat dengan sekilas. Saksi pun diharapkan jeli dalam melihat hal ini agar tidak terjadi kesalahan.

20. Pastikan Data Plano Penghitungan Suara Diisikan KPPS dengan Akurat

Catatan Hasil Perolehan Suara dalam Formulir Model C1 Plano-KWK yang dipajang di dinding/papan tulis pada saat Penghitungan Suara berlangsung harus diisikan dengan akurat pada berkas salinan Model C dan C1-KWK sebelum ditandatangani. Berkas yang tidak bersesuaian akan mengalami kecacatan pada saat Plano di tingkat PPK.

21. Pastikan Catatan Kejadian Khusus Dibuat dan Dimasukkan ke Kotak Suara

Apabila terjadi kejadian-kejadian khusus yang tidak terduga termasuk kecurangan maka Saksi berhak menuliskan catatan kejadian tersebut dalam Formulir Model C2-KWK (Catatan Kejadian Khusus). Formulir tersebut juga harus dipastikan ikut dimasukkan ke dalam sampul dan Kotak Suara agar dijadikan sebagai bahan pertimbangan di tingkat PPK. Jaga kemungkinan formulir tersebut sengaja disisihkan dari Kotak Suara oleh oknum tertentu.

22. Pastikan Kotak Suara Diserahkan ke PPS Sudah dalam Keadaan Tersegel

Sama seperti diterima, saat pengembalian Kotak Suara kepada PPS kondisi Kotak Suara harus sudah dalam tersegel agar tidak terjadi kecurangan terselubung oleh oknum tertentu.



Baca Juga:

Demikian CARA MENCEGAH KECURANGAN PEMILU DI TPS. Ke-22 tips di atas harus kita pastikan terlaksana di TPS agar Pemilu yang dilaksanakan 'Luber Jurdil' (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil).